- Georgia sebesar 95%
- Zimbabwe sebesar 92%
- Bangladesh dan Moldova sebesar 91%
- Armenia dan Yaman sebesar 90%
- Sri Lanka sebesar 89%
- Azerbaijan dan Libya sebesar 88%
- Belarusia dan Venezuela sebesar 87%
- Indonesia sebesar 86%
- Irak, Ukraina, dan Vietnam sebesar 85%
- Algeria dan Pakistan 84%
Namun, jika berbicara soal nilai komersial software ilegal, berdasarkan laporan yang sama, Georgia bukanlah negara terburuk mengingat penetrasi PC di negara ini tidak cukup besar. Nilai komersial software ilegal di negara tersebut tidak sampai US$ 272 juta.
Berbeda dengan Amerika Serikat, sekalipun tidak masuk dalam daftar 10 negara-negara dengan tingkat pembajakan software terbesar di dunia, namun untuk masalah nilai komersial ilegal negara adikuasa tersebut mengalami potensi kerugian terbesar hingga US$ 8.930 juta atau setara Rp 81,1 triliun. Disusul dengan China dengan nilai komersial software ilegal mencapai US$ 7.583 juta atau setara Rp 68,9 triliun dan Rusia sebesar US$ 2.613 juta atau setara Rp 23,7 triliun.
Sementara Indonesia sendiri mencatat nilai komersial software bajakan sampai US$ 886 juta atau setara Rp 8 triliun.